Abstrak
Meningkatnya kebutuhan elpiji secara drastis di Indonesia karena program nasional konversi pemakaian minyak tanah ke elpiji di masyarakat mengakibatkan bermunculan pendirian Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di berbagai wilayah Indonesia. Bermunculannya SPBE tersebut tentunya harus diikuti dengan manajemen keselamatan yang baik dalam operasionalnya. Tuntutan target pemenuhan kebutuhan pasokan elpiji di masyarakat mengakibatkan SPBE bertambah bebannya untuk memenuhi permintaan ELPIJI tersebut.
Pembangunan SPBE diketahui mempunyai risiko terhadap bahaya-bahaya yang diakibatkan oleh berbagai kejadian potensial yang disebabkan oleh pekerja, kondisi operasi, bahan-bahan yang terlibat, tata letak peralatan dan bangunan, dan lain sebagainya. Bahaya-bahaya yang bisa terjadi di SPBE adalah bahaya flash fire, vapor cloud explosion , fireball, BLEVE (Boiling Liquid Expanding Vapor Explosion) dan terlepasnya uap gas Elpiji yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan manusia di sekitarnya, sementara kemungkinan kecelakaan kerja yang berkaitan dengan aktifitas pekerja operator adalah menghirup debu, menghirup gas elpiji, terpeleset, terjepit tabung, terjatuh, mata kemasukan debu dan tertindih tabung.
Dilihat dari konsekuensi yang dapat timbul akibat dari radiasi termal kebakaran berupa paparan energi panas atau efek ledakan yang dapat berupa proyektil ataupun efek langsung ke badan, maka keberadaan SPBE harus mementingkan perlindungan terhadap pekerja, publik dan lingkungan, termasuk juga dengan usaha-usaha meminimalkan risiko kecelakaan yang mungkin terjadi dengan menjauhkan instalasi berbahaya dari pemukiman dan pusat-pusat populasi penduduk seperti rumah sakit, sekolah, perkantoran, dan pertokoan. Selanjutnya diperlukan kerja sama dan koordinasi antara berbagai pihak terkait, baik dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menetapkan perencanaan emerjensi dalam kondisi yang berbahaya bagi masyarakat yang bermukim di sekitar fasilitas SPBE.
Kata kunci: flash fire, vapor cloud explosion , fireball, BLEVE, kecelakaan kerja